Analisis Study Kasus Tentang Kecelakaan Kerja
VIVAnews - Longsor di areal tambang PT Freeport Tembagapura Mimika kembali terjadi, Sabtu 13 September 2014. Seorang karyawan terimbun longsor dan ditemukan dalam kondisi tewas.
Wakapolda Papua, Brigjen Paulus Waterpauw membenarkan adanya insiden longsor di areal Freeport.
"Satu karyawan tewas tertimbun," ungkapnya.
Mengenai kronologis kejadian kecelakaan kerja itu diketahui, berawal pada Sabtu 13 September sekitar pukul 04.00 WIT, Kapolsek Tembagapura AKP Sudirman memperoleh informasi, bahwa telah terjadi longsor di Area Grasberg Bloc Cav 2 Level 2760 T Rail Shop Road West Muckby.
"Longsor itu menimpa sebuah alat berat berupa Jumbo Jack Nomor 117 saat mengerjakan atau memasang alat pengaman terowongan berupa besi screen di langit-langit terowongan," ucapnya.
Begitu diketahui ada longsor di terowongan, tim SAR perusahaan langsung melakukan upaya pertolongan. "Tim Rescue melakukan upaya pencarian terhadap korban longsor yakni operator alat berat Roby Hermawan, ID 905543," jelasnya.
Upaya pencarian baru membuahkan hasil pada Minggu 14 September sekitar pukul 00.30 WIT. "Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan, tidak bisa dikenali lagi," ucapnya.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Tembagapura. "Aktivitas di Lokasi longsor untuk sementara dihentikan," katanya.
Juru Bicara Freeport Daisy Primayanti saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.
Analisa Kasus
Menurut pendapat saya, kecelakaan tersebut
merupakan kecelakaan kerja akibat dari faktor alam karena kecelakaan tersebut
terjadi disebabkan adanya longsoran di lokasi penambangan yang menyebabkan seorang penambang terjebak di dalam longsoran dan meninggal setelah tertimpa longsoran.. Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja tersebut, sebaiknya perusahaan harus melakukan analisa dan
riset terlebih dahulu tentang keadaan alam yang ada di daerah tersebut meliputi
cuaca dan keadaan dan kontur tanah di tempat sekitar penambangan. Dan bagi penambang
haruslah mengikuti instruksi-instruksi untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja. Diantaranya dengan menggunakan helm, baju safety, sepatu boot dan
membawa alat komunikasi yang berguna untuk memberi tahu pekerja yang berada di
atas bila terjadi longsoran.
Definisi Kecelakaan Kerja
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program
JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan
hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian
pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju
tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I
pasal 1 butir 7 ).
Sedangkan menurut Direktur Teknik MIGAS
selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang
adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan
pekerjaannya di tempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja
kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka2, kehilangan
anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang
dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan
insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas
perintah/izin perusahaan.
Kejadian diatas merupakan sebuah kecelakaan kerja di wilayah pertambangan, karena Kriteria kecelakaan
tambang menurut keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE /1995 tentang K3
pertambangan umum. Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu;
- Benar terjadi
- Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
- Akibat kegiatan usaha pertambangan
- Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin dana
- Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Sebagaimana kita ketahui bahwa kecelakaan mengakibatkan
kerugian baik si korban, keluarga si korban maupun perusahaan, antara lain :
- Kerugian dan penderitaan si korban
- Kerugian dan penderitaan keluarga si korban
- Kerugian tenaga kerja
- Kerugian waktu kerja yang hilang
- Kerugian kerusakan peralatan
- Kerugian karena kesediaan peralatan berkurang
- Kerugian ongkos perbaikan peralatan dari ongkos pengobatan korban
- Kerugian material
- Kerugian karena kerusakan lingkungan kerja
- Kerugian terhambatnya produksi
- Kerugian biaya/ongkos
Sumber
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/538108-longsor-freeport--seorang-pekerja-tewas
http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html
https://andrians07.wordpress.com/2011/11/05/kecelakaan-di-pertambangan/
http://www.definisi-pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html
https://andrians07.wordpress.com/2011/11/05/kecelakaan-di-pertambangan/
Komentar
Posting Komentar