Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA

Selalu ada resiko pada setiap pekerjaan maka dari itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diterapkan. Saat terjadi kecelakaan kerja seberapapun kecilnya akan tetap mengakibatkan efek kerugian, karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya di kurangi dampak dan efeknya. Penanganan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja didalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.

PEMAHAMAN DAN RUANG LINGKUP K3

Pemahaman
K3 merupakan suatu usaha yang diterapkan pada perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, dan mengurangi dampak kecelakaan pada lingkungan kerja sehingga semua komponen pelaku usaha mendapat kenyamanan dan keamanan didalam lingkup pekerjaan yang pada akhirya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. Kecelakaan bisa terjadi tanpa terduga dan tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga mengakibatkan kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha yang akhirnya juga berdampak pada proses produksi secara menyeluruh sehingga merusak lingkungan kerja. Dengan adanya K3, semua komponen pelaku usaha akan lebih merasa percaya diri di dalam lingkungan kerjanya dan dengan adanya K3, kecelakaan kerja dapat di minimalisir sekecil mungkin agar tidak mengganggu lingkungan kerja. Didalam undang-undang juga menyebutkan jika K3 adalah salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaanya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. Hal tersebut tercantum dalam undang-undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3.

Ruang Lingkup K3
1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
-Sarana dan Prasarana.
-Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis Perusahaan).
-Organisasi (pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja).

2. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
-Awal (Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
-Berkala (sekali dalam setahun atau lebih).
-Khusus (secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang diterima).
-Purna Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).

3. Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).

4. Pelaksanaan Gizi Kerja.
-Kantin (50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja wajib menyediakan kantin Perusahaan).
-Katering pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
-Pemeriksaan gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
-Pengelola dan Petugas Katering.

5. Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
-Prinsip Ergonomi:
 a. Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
 b. Efisiensi Kerja.
 c. Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
 d. Faktor Manusia dalam Ergonomi.
-Beban Kerja :
 a. Mengangkat dan Mengangkut.
 b. Kelelahan.
 c. Pengendalian Lingkungan Kerja.

6. Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)


DESKRIPSI KECELAKAAN DAN KESELAMATAN KERJA

Kecelakaan didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tak terduga, semula tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik bagi manusia dan atau harta benda, Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan. Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan dapat berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi 5, yaitu :
-Kerusakan
-Kekacauan organisasi
-Keluhan, kesakitan dan kesedihan
-Kelainan dan cacat
-Kematian

Bagian mesin, alat kerja, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan, Akibat dari itu, terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada proses produksi), Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan keluarga dan kawan-kawan sekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak jarang berakibat luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak jarang kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian.

Definisi Kecelakaan Kerja
Berikut Beberapa Definisi Kecelakaan Kerja :

Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).

Menurut Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka2, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.

Menurut OSHA adalah kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, yang biasa disebut commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.
Kriteria kecelakaan tambang menurut keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 pertambangan umum. Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu;
-Benar terjadi
-Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
-Akibat kegiatan usaha pertambangan
-Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin dana
-Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek

Latar Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu :

1. Unsafe Condition
Dimana kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari, beberapa poin dibawah ini :
-Mesin, Peralatan, Bahan, dsb
-Lingkungan Kerja
-Proses Kerja
-Sifat Pekerjaan
-Cara Kerja

2. Unsafe Action
Dimana kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat dari beberapa poin dibawah ini :
-Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
-Karakteristik fisik
-Karakteristik mental psikologis
-Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.



DAFTAR PUSTAKA
http://cyahlul.blogspot.com/2012/02/normal-0-false-false-false-in-x-noone-x.html
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html



Komentar

  1. Artikel yang bagus, menarik dan bermanfaat...
    untuk sertifikasi OSHAS 18001:2007 bisa menghubungi:
    Sertifikasi OHSAS 18001


    (Y)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Continous Variable Transmissio

Motor Bakar 2 Tak dan Mesin 4 Tak

Mesin Bubut Knvensional dan Mesin Bubut CNC