Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
LATAR
BELAKANG KESELAMATAN KERJA
Selalu ada resiko pada
setiap pekerjaan maka dari itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus
diterapkan. Saat terjadi kecelakaan kerja seberapapun kecilnya akan tetap
mengakibatkan efek kerugian, karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin
potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya di kurangi dampak
dan efeknya. Penanganan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja didalam sebuah
perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak
bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam
perusahaan.
PEMAHAMAN
DAN RUANG LINGKUP K3
Pemahaman
K3
merupakan suatu usaha yang diterapkan pada perusahaan untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, dan mengurangi dampak
kecelakaan pada lingkungan kerja sehingga semua komponen pelaku usaha mendapat
kenyamanan dan keamanan didalam lingkup pekerjaan yang pada akhirya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. Kecelakaan bisa terjadi tanpa
terduga dan tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga mengakibatkan
kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha yang akhirnya juga berdampak pada
proses produksi secara menyeluruh sehingga merusak lingkungan kerja. Dengan
adanya K3, semua komponen pelaku usaha akan lebih merasa percaya diri di dalam
lingkungan kerjanya dan dengan adanya K3, kecelakaan kerja dapat di minimalisir
sekecil mungkin agar tidak mengganggu lingkungan kerja. Didalam undang-undang
juga menyebutkan jika K3 adalah salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan
adalah menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam
naungan perusahaanya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan
dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. Hal tersebut tercantum dalam
undang-undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3.
Ruang Lingkup K3
1.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja.
-Sarana
dan Prasarana.
-Tenaga
(dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter Perusahaan dan paramedis
Perusahaan).
-Organisasi
(pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Kerja, pengesahan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Kerja).
2.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
-Awal
(Sebelum Tenaga Kerja diterima untuk melakukan pekerjaan).
-Berkala
(sekali dalam setahun atau lebih).
-Khusus
(secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu berdasarkan tingkat resiko yang
diterima).
-Purna
Bakti (dilakukan tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun).
3.
Pelaksanan P3K (petugas, kotak P3K dan Isi Kotak P3K).
4.
Pelaksanaan Gizi Kerja.
-Kantin
(50-200 tenga kerja wajib menyediakan ruang makan, lebih dari 200 tenaga kerja
wajib menyediakan kantin Perusahaan).
-Katering
pengelola makanan bagi Tenaga Kerja.
-Pemeriksaan
gizi dan makanan bagi Tenaga Kerja.
-Pengelola
dan Petugas Katering.
5.
Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi.
-Prinsip
Ergonomi:
a. Antropometri dan sikap tubuh dalam bekerja.
b. Efisiensi Kerja.
c. Organisasi Kerja dan Desain Tempat Kerja
d. Faktor Manusia dalam Ergonomi.
-Beban
Kerja :
a. Mengangkat dan Mengangkut.
b. Kelelahan.
c. Pengendalian Lingkungan Kerja.
6.
Pelaksanaan Pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja dan Penyakit Akibat Kerja)
DESKRIPSI
KECELAKAAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kecelakaan
didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tak terduga, semula tidak dikehendaki
yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat
menimbulkan kerugian baik bagi manusia dan atau harta benda, Sedangkan
kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan dan
tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia,
barang maupun lingkungan. Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan
dapat berupa banyak hal yang mana telah dikelompokkan menjadi 5, yaitu :
-Kerusakan
-Kekacauan
organisasi
-Keluhan,
kesakitan dan kesedihan
-Kelainan
dan cacat
-Kematian
Bagian
mesin, alat kerja, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh kecelakaan,
Akibat dari itu, terjadilah kekacauan organisasi (biasanya pada proses
produksi), Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan
keluarga dan kawan-kawan sekerja akan bersedih hati, kecelakaan tidak jarang
berakibat luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat, bahkan tidak jarang
kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian.
Definisi Kecelakaan Kerja
Berikut
Beberapa Definisi Kecelakaan Kerja :
Menurut
Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah
kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul
karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan
biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).
Menurut Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS
mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa
pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada pada
WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan
medis, mengalami luka2, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan
tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau
kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan
kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.
Menurut
OSHA adalah kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, yang
biasa disebut commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.
Kriteria
kecelakaan tambang menurut keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3
pertambangan umum. Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu;
-Benar
terjadi
-Mengakibatkan
cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
-Akibat
kegiatan usaha pertambangan
-Terjadi
pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin
dana
-Terjadi
di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Latar
Belakang Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pada dasarnya latar
belakang terjadinya kecelakaan di pengaruhi oleh 2 faktor, yaitu :
1.
Unsafe Condition
Dimana
kecelakaan terjadi karena kondisi kerja yang tidak aman, sebagai akibat dari,
beberapa poin dibawah ini :
-Mesin,
Peralatan, Bahan, dsb
-Lingkungan
Kerja
-Proses
Kerja
-Sifat
Pekerjaan
-Cara
Kerja
2.
Unsafe Action
Dimana
kecelakaan terjadi karena perbuatan / tindakan yang tidak aman, sebagai akibat
dari beberapa poin dibawah ini :
-Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan
-Karakteristik
fisik
-Karakteristik
mental psikologis
-Sikap
dan tingkah laku yang tidak aman
Keselamatan
dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut
Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
adalah sebagai berikut:
a.
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik
secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif
mungkin.
c.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau
kondisi kerja.
g.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
DAFTAR
PUSTAKA
http://cyahlul.blogspot.com/2012/02/normal-0-false-false-false-in-x-noone-x.html
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html
Artikel yang bagus, menarik dan bermanfaat...
BalasHapusuntuk sertifikasi OSHAS 18001:2007 bisa menghubungi:
Sertifikasi OHSAS 18001
(Y)